EDA - Pengkinian Data

Pengkinian Data Nasabah

Mengapa Nasabah Perlu Melakukan Pengkinian Data?

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui ketersediaan informasi Nasabah yang Lengkap, Akurat, Konsisten dan Unik (LAKU), sehingga nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman. 

Data apa saja yang perlu dilakukan pengkinian?

Adapun data yang perlu dilakukan pengkinian adalah sebagai berikut:

No.

  Nasabah Perorangan

  Nasabah Non-Perorangan

1

  Nama Lengkap

  Nama Lengkap

2

  Identitas (KTP/Paspor)

  NPWP

3

  Tanggal Lahir

  Akta Pendirian (APP/APT)

4

  Tempat Lahir

  Nomor Izin dari Instansi Berwenang (NIB/TDP)

5

  Kewarganegaraan

  Tempat berdiri

6

  Nama Ibu Kandung

  Tanggal Berdiri

7

  Status Perkawinan

  Bidang Usaha

8

  NPWP

  No. Telepon Kantor

9

  Pekerjaan

  Alamat Domisili/Koresponden

10

  Jabatan

  Omzet Usaha

11

  Tempat Bekerja

  Alamat e-Mail

12

  Bidang Usaha

  Susunan Pengurus

13

  Penghasilan/Gaji

  Beneficial Owner/BO

14

  No. Telepon dan HP

  Kode Hubungan

15

  Alamat Domisili/Korespondensi

 

16

  Alamat Tempat Kerja

 

17

  Alamat e-Mail

 

18

  Kode Hubungan

 

Apa keuntungan Pengkinian Data Nasabah?

Pengkinian data memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh nasabah, khususnya di era digital saat ini. Beberapa manfaat tersebut adalah keamanan dalam bertransaksi, memudahkan proses verifikasi, peningkatan layanan kepada nasabah dan terhindar dari tindak kejahatan penyalahgunaan data.

Transaksi finansial sangatlah mudah dilakukan pada saat ini. Salah satu standar keamanan dalam transaksi digital yang sering kita gunakan verifikasi kode OTP melalui nomor Handphone. Jika nasabah mengganti nomor Handphone, maka nasabah harus melakukan perubahan data nomor HP demi keamanan dan kelancaran dalam bertransaksi.

Pengkinian data juga memiliki peran penting dalam verifikasi dan peningkatan layanan dari Bank. Sebagai contoh, misal nasabah merubah nomor HP dan email namun belum melakukan pengkinian data. Pada saat nasabah tersebut melakukan transaksi, maka proses verifikasi akanmenjadi sulit dan transaksi tersebut menjadi tidak dapat dilakukan.

Pengkinian data juga punya peranan penting di bidang pelayanan nasabah. Sebagai contoh, misalkan nasabah dulunya adalah seorang pelajar dan saat ini adalah seorang karyawan. Jika nasabah sudah melakukan pengkinian, maka notifikasi informasi produk dan layanan yang disampaikan menjadi tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Selain itu, pengkinian data juga menjaga nasabah terhindar dari aksi penyalahgunaan data dan kejahatan digital. Salah satu tahapan dalam transaksi finansial adalah verifikasi. Jika data nasabah sudah sesuai (terbaru), verifikasi akan terpenuhi dan terlaksana dengan  baik. Tahapan verifikasi ini menjaga nasabah dari aksi penyalahgunaan data dan kejahatan digital.

Bagaimana cara melakukan Pengkinian Data Nasabah?

Nasabah dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir pengkinian data yang dapat diunduh pada link di bawah ini:

Formulir pengkinian Data yang telah dilengkapi selanjutnya dapat disampaikan kepada Bank melalui cabang terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku, sebagai berikut:

  Perorangan 

  Non-perorangan 

  e-KTP untuk WNI 

  Akta Pendirian Perusahaan 

  Paspor dan KITAS/KIMS untuk WNA 

  NPWP (Wajib Pajak) 

  NPWP (wajib pajak) 

  Akta Perubahan 

  Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran (optional) 

  SK Kemenkumham 

  Slip Gaji/Penghasilan 

  Dokumen Izin (NIB/TDP) 

  Surat Keterangan Bekerja 

 

Apa akibat yang timbul jika nasabah tidak melakukan pengkinian data?

Jika nasabah tidak melakukan pengkinian data, maka data nasabah menjadi tidak valid. Hal ini akan berakibat pada beberapa hal.

Misalkan ada nasabah yang dulunya adalah seorang pelajar dan saat ini nasabah tersebut berprofesi sebagai seorang karyawan, namun belum melakukan pengkinian data. Karena pada data sistem, nasabah adalah seorang pelajar, produk dan channel yang ditawarkan kepada nasabah tersebut menjadi sangat terbatas. Hal ini menunjukkan terjadinya pembatasan penggunaan produk dan channel Bank akibat tidak melakukan pengkinian data.

Jika nasabah belum melakukan pengkinian data, Bank akan kesulitan untuk mengidentifikasi keseuaian profil dengan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Hal ini akan mengakibatkan pada penurunan efektivitas pelayanan nasabah. 

Transaksi finansial saat ini melalui proses verifikasi sebagai salah satu prosedur standar keamanan. Misal seorang nasabah mengganti nomor HP namun belum melakukan perubahan data, ada kemungkinan data nasabah disalahgunakan untuk melakukan suatu transaksi. Tidak melakukan pengkinian data akan membuat keamanan dalam bertransaksi menjadi menurun. 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000